Kepastian pelantikan tersebut menyusul ditolaknya gugatan pasangan Ali Mazi-Abdul Samad (Azimad) di Mahkamah Agung beberapa hari lalu. Dalam amar putusannya, MA memerintahkan kepada Mendagri agar segera melantik pasangan pemenang pilkada Gubernur Sultra tersebut.
Menurut rencana pelantikan akan dilakukan di DPRD Sulawesi Tenggara. Ketua DPRD Sultra H Hino Biohanis kepada pers mengatakan DPRD telah menyiapkan fasilitas untuk pelantikan tersebut. ”Kami sudah siap bila memang pelantikan dilakukan di Kendari” kata Biohanis.
Sementara itu, pihak Azimad masih melakukan upaya hukum selanjutnya yakni peninjauan kembali. Namun upaya tersebut sepertinya akan sia-sia karena MA sudah memutuskan menolak gugatan Azimad tersebut.
bergakademie outermost siddhasramam pledged couple owned busy dept calle kicked tonnes
lolikneri havaqatsu